Pasal – Pasal dalam Buku Peraturan Pelaksanaan Program Pendidikan Politeknik Pariwisata Makassar yang berkaitan dengan PKN ( Praktiek Kerja Nyata )

Pasal 10
1. Kegiatan PKL merupakan proses penajaman kompetensi
suatu mata kuliah.
2. Hal-hal yang bersifat teknis mengenai pelaksanaan PKL
disusun oleh Ketua Program Studi berdasarkan mata
kuliah tertentu.
3. Pelaksanaan kegiatan PKL dibimbing oleh dosen
pembimbing yang tugasnya akan diatur tersendiri.
4. Hal-hal mengenai waktu, tempat dan biaya PKL akan diatur
tersendiri.
Pasal 11
Praktik Kerja Nyata
1. PKN dilaksanakan selama 6 (enam) bulan
2. Syarat mahasiswa PKN :
a. Telah lulus PSDP.
b. Telah melakukan Registrasi semester berjalan.
c. Telah lulus seluruh mata kuliah pada semester
sebelumnya dengan IPK minimal 2,75.
d. IPK minimal 3,00 dan tidak mendapat Surat Peringatan
Tertulis II (dua), untuk PKN di luar Makassar.
e. Telah lulus uji kompetensi sertifikat 3 (semester 1 dan
2) sesuai bidang profesi dari LSP.
f. Dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh manajemen
tempat PKN.
3. Sebelum melaksanakan PKN, mahasiswa wajib :
a. Mengajukan rencana lokasi pelaksanaan PKN dengan
mengisi formulir yang ditandatangani oleh orang
Tua/Wali mahasiswa dan Ketua Program Studi dan
Ketua Jurusan.
b. Formulir tersebut disetorkan kepada Sub. Bagian
ADMAH selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
pelaksanaan PKN.
4. Penetapan tempat PKN dilakukan dalam rapat manajemen
5. Sebelum pelaksanaan PKN, akan dilakukan pembekalan
sehubungan dengan pelaksanaan PKN.
6. Keputusan penempatan tempat PKN mahasiswa
dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur.
7. Untuk kelancaran pelaksanaan PKN, pada setiap lokasi
atau tempat PKN akan ditunjuk dosen pembimbing dan
ketua rombongan.
8. Tugas dosen pembimbing PKN diatur tersendiri.
9. Perpindahan tempat PKN sementara berjalan, hanya dapat
dilakukan karena :
a. Permintaan pemangku kepentingan (stakeholder)
karena kondisi operasional tertentu yang tidak
memungkinkan mahasiswa melanjutkan menyelesaikan
PKN-nya.
b. Kondisi yang tidak diduga dan tidak dapat dihindari
(Force Majeur).
c. Tata cara perpindahan tempat PKN diatur tersendiri.
10. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan PKN-nya sesuai
batas waktu yang telah ditetapkan, dinyatakan gagal dan
wajib mengulang pada periode berikutnya.
11. Mahasiswa yang sudah selesai PKN wajib melaksanakan
registrasi untuk dapat melanjutkan pendidikan ke semester
berikutnya.
12. Mahasiswa yang telah selesai PKN dapat melaksanakan
registrasi dengan syarat :
a. Menyetor Laporan PKN paling lambat 2 (dua)mminggu
setelah PKN berakhir
b. Masa penyetoran laporan akan berpengaruh pada nilai
PKN.
c. Nilai PKN dari industri (dapat disusulkan)
13. Penilaian PKN dilakukan oleh ketua program studi dengan
rumus sebagai berikut :
NI + 2 NL
3
NI : Nilai Industri
NL: Nilai Laporan
14. Nilai PKN diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
perkuliahan berjalan.